44 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2026

3 weeks ago 5

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:20 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada 44 narapidana atau warga binaan yang memeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 44 warga binaan, 43 di antaranya menerima Remisi Khusus I (RK I). Adapun rinciannya sebanyak 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. 

Sementara itu, ada satu anak warga binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menuturkan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.

Kata dia, remisi khusus dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi mengatakan pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.

Pemberian remisi khusus dan PMP ini turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500.

Wakil Ketua MPR RI, Ibas Yudhoyono

Ibas Yudhoyono: Nilai Imlek Ajarkan Hidup Kebajikan dan Kerja Keras

Ibas menekankan bahwa keberagaman Indonesia harus terus dirawat sebagai kekuatan nasional. Ia menilai bahwa toleransi bukan sekadar slogan, tetapi dalam kehidupan.

img_title

VIVA.co.id

17 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |