8 Fakta Kisruh MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran

6 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Skandal minyak goreng subsidi MinyaKita kembali mencuat setelah ditemukan produk yang tidak sesuai takaran. Sejumlah konsumen melaporkan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 mili liter hingga 900 mili liter.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Satgas Pangan Polri.

Selain takaran yang kurang, harga jual MinyaKita juga ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Kasatgas pangan Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers Minyakita

Berikut 8 fakta mengenai kisruh MinyaKita yang tengah menjadi perhatian:

1. Warga Komplain Kemasan 1 Liter Tak Sesuai Takaran

Awalnya Masyarakat dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. Sebuah video viral di TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng dengan merek MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang itu memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. 

Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai angka 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan, melainkan hanya 750 ml.

"Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyaKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter," tulis pengunggah dalam keterangannya. 

Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

2. Mendag Sebut Peristiwa Ini Sudah Dilaporkan Polisi

Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.

"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu 5 Maret 2025, dikutip dari Antara.

3. Tiga Perusahaan MinyaKita Terungkap Sunat Volume

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan subsidi dengan merek MinyaKita tidak sesuai aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. 

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.

4. Polisi Turun Tangan

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan bahwa dari pendalaman yang dilakukan pihaknya, terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi, Senin 10 Maret 2025.

Helfi melanjutkan bahwa atas dugaan ketidaksesuaian itu, pihaknya melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Telah dilakukan langkah-langkah di antaranya, penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

5. Modus Curang

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.

"Ada yang kami dapati dia (MinyaKita) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Senin 10 Maret 2025.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa satu modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin.

6. Beberapa Produsen Sudah Disegel

Kemendag telah menyegel produsen MinyaKita yakni PT NNI di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran. 

Salah satunya adalah menyunat takaran kemasan MinyaKita hingga kurang dari 1 liter sebagaimana tertera dalam kemasannya.

"Kita sudah melakukan pengawasan. Dan kita sudah tracing, pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman lagi tindak lanjuti," ujar Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

7. Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Satu orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus minyak goreng kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai label dan takaran. Pelaku tersebut berinisial AWI, yang merupakan pengelola lokasi produksi MinyaKita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

"Berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa 11 Maret 2025.

8. MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran Beredar di Jabodetabek

Bareskrim Polri kini tengah mendalami praktik curang ini setelah produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran ditemukan beredar luas di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (MinyaKita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Rabu 12 Maret 2025.

Bareskrim Polri terus menelusuri peredaran MinyaKita yang tidak memenuhi standar isi kemasan. Pelaku usaha yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Moga Simatupang.

Halaman Selanjutnya

Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai angka 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan, melainkan hanya 750 ml.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |