NTT, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pengungkapan kasus pencabulan anak tersebut berawal dari surat yang diterima Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dari Polisi Federal Australia, AFP.
“Dari Hubinter mendapat informasi dari AFP Australian Federal Police. Jadi hubintar meneruskan temuan yang dari AFP,” kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers, Rabu, 12 Maret 2025.
Jumpa pers Polda NTT terkait penyelidikan kasus pencabulan anak oleh AKBP Fajar
Adapun TKP tindak pencabulan anak itu dilakukan di salah satu hotel di Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
"Berdasarkan surat dari Divhubinter, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak hotel serta memeriksa rangkaian saksi-saksi terkait," ujar Patar Silalahi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 9 saksi. Hasilnya, penyidik menemukan indikasi kuat AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan anak.
"Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada dugaan keterlibatan seseorang dengan identitas yang tidak terbatas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT," jelas Kombes Pol. Patar Silalahi.
AKBP Fajar membayar perantara Rp3 juta
Polisi menemukan modus operansi kasus ini di mana AKBP Fajar membayar perantara, seorang perempuan berinisial F dengan imbalan Rp3 juta.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ungkap Kombes Patar Silalahi.
“Di sini ada 9 saksi korbannya satu orang. Korban adalah seorang anak yang berusia 6 tahun. Dapat order tersebut F dibayar atau diberi imbalan 3 juta,” terang Patar menambahkan.
Pelaku diperiksa di Polda NTT
Penyidik PPA Polda NTT, lanjut Kombes Pol Patar, melaporkan hasil penyelidikan ini kepada pimpinan secara berjenjang.
Pada 19 Februari 2025, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Dalam proses interogasi, anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak terkait.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif," ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi.
Lebih lanjut, Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Pada 3 Maret 2025, penyelidikan yang semula masih dalam bentuk laporan informasi kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Model A.
"Pada tanggal 4 Maret 2025, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," jelasnya.
Adapun konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saat ini, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Jakarta, dan kami agendakan dalam waktu dekat,” tambah Kombes Pol. Patar Silalahi. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)
Halaman Selanjutnya
"Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada dugaan keterlibatan seseorang dengan identitas yang tidak terbatas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT," jelas Kombes Pol. Patar Silalahi.