Bareskrim Bongkar Pemindahan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke 12 Kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal

3 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:17 WIB

Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali membongkar kasus penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke 12 kg.

Kali ini ada di tiga wilayah, mulai dari Bogor, Bekasi, hingga Tegal. Total ada Lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Awalnya, mereka menangkap dua tersangka dari laporan polisi (LP) Nomor 23 tanggal 4 Maret 2025, di Kelurahan Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Ditetapkan dua tersangka, yaitu RJ dan K," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifudin pada Kamis, 13 Maret 2025.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Lalu LP Nomor 25, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tanggal 4 Maret 2025. Satu tersangka berinsial F, dicokk. Kemudian, LP nomor 29 tanggal 6 Maret 2025, di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan dua tersangka MT dan MM.

"Modus operandi ketiga lokasi ini hampir sama secara garis besar, dengan melakukan pembelian tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan yaitu pengecer," katanya.

Pasca terkumpul di satu lokasi, lanjutnya, pelaku menyuntikkan tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan regulator modifikasi dan batu es. Sehingga, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg. 

"Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung," ujarnya.

Lalu, tabung gas nonsubsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi Rp190 ribu per tabung. Bukan cuma tabung 12 kg diisi gas elpiji subsidi 3 kg, takarannya pun tak sesuai standar alias kurang.

Dia merinci peran lima tersangka di tiga tempat itu. Tersangka RJ yang di Bogor merupakan pemilik rumah dan pemilik tempat usaha.

"Yang bersangkutan juga melakukan penjualan terhadap hasil penyuntikan tabung gas kepada masyarakat dengan isi tabung yang tidak sesuai dengan standar," kata dia. 

Lalu, peran tersangka K adalah dokter atau penyuntik atau pemindah isi tabung gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Selanjutnya, tersangka F alias K yang di Bekasi perannya sebagai pemilik gudang selaku penyuntik tabung gas. Peran tersangka MT di Kabupaten Tegal merupakan pemilik usaha atau gudang di lokasi penyuntikan epliji.

MT pun menyuntikkan gas elpiji kg yang bersubsidi ke 12 kilogram nonsubsidi. MT turut mencari bahan baku berupa LPG tabung 3 kilogram. Kemudian, memerintahkan saksi ZN mengambil dengan truk  yang bersangkutan juga menjual hasil dari penyuntikan tabung tersebut.

"Sementara itu, peran tersangka MM adalah karyawan yang bertugas untuk menyuntik tabung LPG," kata dia.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. 

Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya

Dia merinci peran lima tersangka di tiga tempat itu. Tersangka RJ yang di Bogor merupakan pemilik rumah dan pemilik tempat usaha.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |