Depok, VIVA – Minyak goreng bersubsidi ilegal dengan merk MinyaKita, ditemukan beredar di Depok. MinyaKita ilegal ditemukan di Pasar Sukatani, saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
MinyaKita ilegal yang ditemukan, dikemas dengan botol dengan berbagai versi. Setelah diteliti, diketahui tidak ada izin edar dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga diduga palsu.
“Dari sidak tadi yang sudah kami lakukan, di sini kami juga tadi membawa UPT Metrologi untuk melakukan pengukuran. Kemudian kami beli beberapa sampel MinyaKita di sini dari pedagang. Ternyata kami menemukan ada dua MinyaKita dari dua produsen yang berbeda itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” katanya, Kamis 13 Maret 2025.
Usai membeli sejumlah varian MinyaKita, Chandra melakukan pengukuran. Dari hasil pengukuran, MinyaKita dalam kemasan botol hanya berisi 700 dan 800 mililiter. Sedangkan MinyaKita dalam kemasan pouch berisi 1.000 mili atau 1 liter.
“Kemudian setelah kami ukur secara langsung di lokasi, ternyata yang satu volumenya hanya 700 mili tidak sampai 1 liter. Yang kedua volumenya 800 mili tidak sampai 1 liter,” ujarnya.
Dari hasil temuan, ternyata MinyaKita dikemas oleh produsen berbeda yang berasal dari Tangerang dan Bekasi. MinyaKita kemasan botol tidak dilengkapi dengan keterangan isi bersih. Sedangkan MinyaKita dalam kemasan pouch dilengkapi dengan keterangan isi bersih.
“Kalau menurut UU No 2 tahun 1981 terkait Metrologi ini melanggar undang-undang karena tidak dicantumkan ukurannya,” ungkapnya.
Chandra juga menemukan fakta bahwa minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700. MinyaKita kemasan 1 liter dijual bervariasi antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter.
“Ini juga menjadi perhatian serius dari kami untuk mungkin mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar, koordinasi dengan kepala UPT-UPT pasar yang ada untuk memastikan harga MinyaKita ini harus dijual sesuai dengan HET. Nah, oleh karenanya dari temuan-temuan yang tadi kami temukan di lapangan, ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolres Metro Depok,” tegasnya.
Kemasan MinyaKita ilegal itu kemudian diamankan Polres Metro Kota Depok. Temuan ini akan ditelusuri agar tidak lagi merugikan masyarakat.
“Karena MinyaKita ini kan adalah minyak subsidi ya. Berarti minyak yang ada uang subsidi dari pemerintah sehingga ini seharusnya tidak boleh harganya melambung-melambung tinggi sampai Rp 19.000. Distributornya nanti akan kami panggil,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras berjanji, pihaknya akan segera menyelidiki temuan ini. Pihaknya akan melakukan penelitian dengan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Pihaknya berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Ya tentu kita akan lakukan penyelidikan dengan langkah hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Sesuai dengan arahan dari Pak Presiden untuk masalah ini menjadi atensi,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Chandra juga menemukan fakta bahwa minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700. MinyaKita kemasan 1 liter dijual bervariasi antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter.