Jakarta, VIVA — Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu berinisial TSL, Alias Xong (59) dan anaknya, ES (35), yang jasadnya ditemukan dalam toren air di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis 13 Maret, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Febri Arifin, yang juga dikenal dengan sejumlah nama alias seperti Kakang, Jamet, Bebep, dan Krismartoyo. Pria berusia 31 tahun itu diketahui berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.
“Tersangka adalah Febri Arifin alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias Krismartoyo, usia 31, kelahiran Banyumas,” ujar Kombes Twedi, Kamis 13 Maret 2025.
kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu pekan lalu. Pelaku, Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb (31), ditangkap setelah melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak lama karena bertetangga. Sejak tahun 2021 hingga 2025, tersangka sering meminjam uang kepada korban secara rutin. Namun, meskipun berulang kali berjanji akan melunasi utangnya secara mencicil, hingga terjadinya pembunuhan, utang tersebut tak pernah dilunasi.
“Awalnya tersangka mengenal korban sebagai tetangga dan sudah meminjam uang rutin sejak 2021-2025. Janji lunasin utang dengan mencicil, namun sampai kejadian, utangnya belum juga dibayar,” jelas Kombes Twedi.
Motif ekonomi diduga kuat menjadi pemicu pembunuhan ini. Tersangka merasa terdesak oleh tuntutan korban yang meminta pelunasan utang, hingga akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut.
Febri Arifin ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Banyumas pada Minggu 9 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Proses penangkapan dilakukan dengan hati-hati karena tersangka berusaha bersembunyi setelah kabur dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih dalam motif serta kronologi pembunuhan tersebut.
“Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora terhadap ibu dan anak,” kata AKBP Arfan Zulkan kepada wartawan.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka bahwa pelaku pembunuhan keji tersebut adalah tetangga korban sendiri. Beberapa warga menyebutkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya terlihat baik-baik saja.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada motif lain selain utang yang memicu tindakan keji tersebut. Tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
Febri Arifin ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Banyumas pada Minggu 9 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Proses penangkapan dilakukan dengan hati-hati karena tersangka berusaha bersembunyi setelah kabur dari lokasi kejadian.