8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Way Kanan, Kapolda Lampung Turun Tangan!

2 weeks ago 5

Senin, 23 Februari 2026 - 15:09 WIB

Bandarlampung, VIVA - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap, saat ini pihaknya tengah memburu sebanyak delapan tahanan yang berhasil kabur dari rumah tahanan (rutan) Polres Way Kanan.

Adapun hal itu diungkap Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung. Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap para tahanan yang kabur tersebut," ujar dia, Senin, 23 Februari 2026.

Dia mengatakan bahwa, Polda Lampung sudah menginstruksikan jajaran Propam, Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membantu Polres Way Kanan untuk melakukan pengejaran.

"Kami menghimbau kepada para tahanan yang kabur untuk segera menyerahkan diri guna menghindari tindakan tegas dari aparat kepolisian," kata dia.

Ia juga meminta kepada pihak keluarga yang mengetahui keberadaan tahanan tersebut agar segera memberikan informasi dan menyerahkannya ke kantor polisi secara baik-baik.

“Kami sudah sampaikan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan diri secara baik-baik atau segera diserahkan ke kantor polisi terdekat,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun menegaskan bahwa Polda Lampung bakal melakukan evaluasi dan memeriksa anggota yang bertugas saat kejadian.

"Bid Propam Polda Lampung kini tengah mendalami potensi kelalaian prosedur dalam pengamanan rutan. Propam sudah memeriksa anggota yang bertugas saat kejadian. Kami berharap para tahanan dapat segera kembali diamankan,” kata dia. (Ant)

Presiden RI Prabowo Subianto

MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo Langsung Minta Jajaran Lakukan Hal Ini

Pasca MA AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump, Presiden Prabowo Subianto minta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul.

img_title

VIVA.co.id

22 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |