Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Arus Bawah Prabowo (ABP), Ary Nugroho menyayangkan narasi yang menggiring opini publik tanpa basis fakta terkait isu pengecualian sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS).
Ia menilai, isu tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Jangan bangun opini liar seolah-olah ada perlakuan istimewa untuk produk negara tertentu. Itu tidak benar dan tidak sesuai fakta. Regulasi kita jelas dan tegas,” ujar Ary, Senin 23 Februari 2026.
Bagi Ary, isu ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Ia menilai, upaya menggiring opini tanpa data hanya akan menciptakan kegaduhan dan merugikan konsumen serta pelaku usaha yang taat aturan.
“Kita bicara soal soal kepastian hukum, dan soal kedaulatan regulasi. Jangan dipelintir seakan-akan ada kompromi,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak, baik politisi, pengamat, maupun aktivis untuk menyampaikan pandangan berbasis data dan regulasi, bukan asumsi. “Jangan bangun narasi yang justru melemahkan sistem yang sedang kita perkuat bersama,” pungkas Ary.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang yang berlaku untuk semua produk dalam kategori wajib halal, tanpa diskriminasi asal negara. Ia menegaskan bahwa kedaulatan regulasi Indonesia tidak bisa ditawar.
Ary juga menyoroti pentingnya literasi publik dalam memahami mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri bukan bentuk kelonggaran, melainkan mekanisme penyetaraan standar yang tetap berada dalam kontrol otoritas nasional.
Indonesia memang mengakui sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) berbasis di AS seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Namun, pengakuan itu dilakukan secara ketat melalui evaluasi resmi, dan tetap berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga telah menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS. Produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mencantumkan label halal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan perdagangan dengan AS tidak menghapus kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun aturan perlindungan konsumen.

2 weeks ago
9












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
