Jakarta, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendapati sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan.
"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan hingga 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi telah diawasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan jam operasional itu kemudian diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi lebih berat.
“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ujar Satriadi.
Dia menuturkan jajarannya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan.
Selain itu, dia juga menyebutkan pengawasan tersebut nantinya tetap dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.
“24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift,” tutur Satriadi.
Dia mengungkapkan jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya telah diatur secara spesifik, yakni pada pukul 20.30-01.30 WIB, serta sejumlah usaha lainnya dengan batas waktu yang berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup. (Ant)

3 hours ago
1












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
