Bandung, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nilainya diduga mencapai Rp 8 juta per kursi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pungli, baik dari kalangan penerima maupun pemberi suap, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” kata Farhan di Bandung, Rabu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung.
Photo :
- ANTARA/Rubby Jovan
Farhan mengungkapkan, nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi. Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” ujarnya.
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda memberikan uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan.
“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” katanya.
Pemkot Bandung, kata dia, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami tidak ingin ada yang merasa dilindungi atau diperlakukan istimewa,” ujarnya.
Farhan menegaskan, seluruh laporan indikasi pungli akan ditindaklanjuti secara serius dan langsung dilaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” kata dia. (Ant)
Halaman Selanjutnya
“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” katanya.