Ada yang Kembalikan Rp10 M ke Kejagung Terkait Kasus Chromebook tapi Bukan Nadiem Makarim, Lalu Siapa?

16 hours ago 4

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Lembaga itu mengaku telah menerima pengembalian uang hampir Rp10 miliar, namun bukan berasal dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini berstatus tersangka. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Di luar (Nadiem Makarim),” katanya, dikutip Sabtu, 18 Oktober 2025.

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung

Anang cuma menjelaskan, uang miliaran rupiah itu dikembalikan secara sukarela oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Dia tak merinci identitasnya secara gamblang. Uang tersebut terdiri dari pecahan dolar dan rupiah.

“Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian dana dari pihak vendor yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut. Hanya saja, Anang belum dapat membeberkan secara rinci berapa jumlah yang dikembalikan dari pihak swasta itu.

“Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Halaman Selanjutnya

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |