Jakarta, VIVA – Dalam dunia asuransi, repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan, yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis dan meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.
Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Guna mengatur penerapan repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi, atau repricing.
Aturan ini mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun, dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada Nasabah/Peserta. Pengaturan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan agar industri asuransi tetap sehat di tengah inflasi medis.
Tujuan utamanya justru untuk melindungi nasabah/peserta, agar manfaat asuransi tetap bisa digunakan dalam jangka panjang di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan. Supaya penyesuaian harga ini lebih terukur dan diantisipasi lebih baik, oleh nasabah/peserta dengan melihat riwayat kesehatan yang dimilikinya.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama menjelaskan, peninjauan premi/kontribusi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur, untuk menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan dalam jangka panjang.
“Prudential tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini, dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami," kata Vivin dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
Melalui mekanisme peninjauan premi/kontribusi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator, Vivin memastikan bahwa Prudential Syariah juga sangat mendukung POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami ingin memastikan perlindungan yang kami berikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh Peserta,” ujarnya.
Sebagai informasi, repricing penting dan dibutuhkan bagi peserta asuransi. Karena selain faktor biaya, hal lain yang juga menjadi pertimbangan regulator dan industri adalah perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar sehingga kebutuhan akan perlindungan tambahan tetap tinggi.
Halaman Selanjutnya
Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah, terutama untuk layanan atau fasilitas tertentu. Namun, agar produk tetap tersedia dan berfungsi optimal, peninjauan berkala menjadi bagian dari pengelolaan risiko yang mengandalkan prinsip kehati-hatian.

1 week ago
9











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
