Ajukan Pleidoi, Pengacara Ronald Tannur Minta Hakim Bebaskan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

1 day ago 8

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:09 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat turut mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dijatuhi tuntutan 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) soal kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Lisa mengajukan pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Pleidoi Lisa Rachmat dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025. Kubu Lisa Rachmat meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan Terdakwa Lisa Rahmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," ujar tim hukum Lisa Rachmat di ruang sidang.

Tim hukum Lisa kemudian meminta kepada majelis hakim menyatakan Lisa tidak terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf A junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kumulatif pertama alternatif ke 1 serta dakwaan kumulatif kedua.

"Melepaskan Terdakwa Lisa Rahmat dari segala tuntutan hukum," kata dia.

Pun, tim hukum Lisa meminta kepada hakim, untuk memerintahkan jaksa penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa Lisa Rahmat dari dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa Lisa Rahmat dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata kubu Lisa.

Tim hukum Lisa Rachmat meminta kepada hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, dirampas untuk negara dan digunakan dalam perkara eks Kepala PN Surabaya Rudi Soeparmono.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara karena diyakini terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Lisa melakukan pemufakatan jahat dengan hakim PN Surabaya dan pejabat MA agar Tannur bisa mendapat hukuman bebas terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Adapun sidang tuntutan Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Sidang tuntutan Lisa digelar bersama dengan terdakwa lainnya yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.

Jaksa menilai Lisa secara sah bersalah memberikan suap karena mengupayakan Ronald Tannur bebas. Lisa menjadi pihak pemberi suap bersama dengan Meirizka Widjaja.

Halaman Selanjutnya

Tim hukum Lisa Rachmat meminta kepada hakim agar memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, dirampas untuk negara dan digunakan dalam perkara eks Kepala PN Surabaya Rudi Soeparmono.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |