IUP Tambang Dicabut, Ahli Soroti Kepastian Berusaha

1 day ago 6

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Budi Santoso menilai keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah tepat. 

Pertimbangan yang diambil dalam pencabutan IUP itu juga dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa kawasan wisata utama Raja Ampat tersusun dari batu gamping 'Formasi Waigeo' yang mengalami pengangkatan dari dasar laut. Kemudian mengalami proses kartisifikasi membentuk gugusan pulau-pulau yang indah. 

Namun, dia mengaku belum ada data yang mengonfirmasi apakah di bawah endapan batu gamping tersebut tersusun oleh komplek batuan ultramafik yang berpotensi menjadi batuan asal pembentuk endapan nikel laterit.

"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang berada di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," ujar Budi.

Oleh sebab itu Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut. 

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk lebih transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada, bahkan sesuai dengan standar tata kelola internasional yang berlaku.
 
Budi juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya mineral sangat memerlukan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dengan mengimplementasikan secara konsisten praktik-praktik pertambangan yang baik. Pun, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola serta keberlanjutan.
 
"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. 

Adapun empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. 

Halaman Selanjutnya

Oleh sebab itu Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |