Soal Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi, Dokter Reza Gladys Bakal Hadir Asalkan Nikita Mirzani Datang

1 day ago 4

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:14 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang kasus dugaan Wanprestasi dengan penggugat Nikita Mirzani dan pikah tergugatnya adalah Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan pada hari Rabu 11 Juni 2025. 

Saat sidang tersebut, Reza Gladys dan Attaubah Mufid tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh pihak kuasa hukum. 

"Kami sudah minta supaya dokter Reza tidak hadir dalam sidang kali ini. Karena tidak ada gunanya juga kalau datang di persidangan saat ini," kata Surya Batubara selaku kuasa hukum Reza Gladys ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Reza yang lain yakni Robert Par Uhum menjelaskan bahwa Reza Gladys dipastikan akan datang pada saat mediasi, namun dengan catatan Nikita Mirzani juga harus hadir. 

"Pada saat mediasi, dokter Reza dipastikan akan kami undang untuk datang untuk mediasi tapi dengan catatan kalau ada dari pihak Nikita nya datang," kata Robert. 

Robert menilai harus ada diskusi dan pembicaraan secara langsung antara Nikita Mirzani denyan Reza Gladys. Maka dari itu, Reza akan hadir sidang asalkan Nikita juga datang.

"Karena dari prinsipal ini kan harus ngomong dengan prinsipal. Kalau dokter Reza datang dokter Mufid datang ngomomg dengan kuasa hukum sana (Nikita), ketemunya apa? Enggak bakal ketemu. Kalau ketemu kuasa hukum, saya aja yang hadapi," kata Robert. 

"Tapi kalau Nikita datang pasti dokter Reza dan dokter Mufid datang untuk diskusi agar bisa damai. Tapi kalau dari pihak Nikita tidak datang, damainya nanti sama siapa? Enggak bisa kan damai dengan pengacara? Damainya harus dokter Reza, Mufid, dan Nikita," tambahnya. 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid belum bisa memastikan kehadiran kliennya. Jika tidak bisa hadir langsung, makan kemungkinan besar Nikita akan mengikuti sidang melalui sambungan video call. 

"Video call atau kah bagaimana karena kan diwajibkan hadir, ketika diwajibkan hadir dan dia enggak bisa hadir nanti keputusan ada di hakim mediator, 'ya sudah video call saja', misalnya. Nah video call kan berarti saya harus ke Rutan dong, minta izin dong sama petugas, 'minta izin dong, minta HPnya petugas, boleh nggak telepon', kan dia enggak pegang Hp, nah apakah nanti diizinkan, itu teknis lah ya," kata Fahmi. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Gugatan itu didasarkan pada peristiwa yang terjadi di bulan November 2024, ketika Reza Gladys diduga meminta Nikita untuk me-review produk skincare miliknya. 

Halaman Selanjutnya

"Tapi kalau Nikita datang pasti dokter Reza dan dokter Mufid datang untuk diskusi agar bisa damai. Tapi kalau dari pihak Nikita tidak datang, damainya nanti sama siapa? Enggak bisa kan damai dengan pengacara? Damainya harus dokter Reza, Mufid, dan Nikita," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |