Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Saya Titip Sabu ke Nia Tapi Hilang!

1 day ago 4

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:30 WIB

Pariaman, VIVA – Pengakuan mengejutkan datang dari Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa, 10 Juni 2025, terdakwa Indra membuat pengakuan yang mengejutkan pengunjung ruang sidang. Ia berdalih motif pembunuhan terhadap korban Nia Kurnia Sari terkait kasus kepemilikan narkoba.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengungkap alasan sebenarnya di balik pembunuhan yang dilakukannya pada 6 September tahun lalu. Ia mengaku kalap dan sakit hati setelah sabu-sabu seberat satu setengah kilogram yang dititipkan kepada korban dinyatakan hilang. 

Indra Septiarman, pembunuh gadis penjual gorengan dan korban, Nia Kurnia Sari.

Amarah yang meledak karena kerugian besar itu, klaim terdakwa, membuatnya kehilangan kendali hingga nekat menghabisi nyawa korban.

"Saya menitipkan sabu ke Nia. Tujuan saya datang hanya untuk meminta barang itu kembali, namun korban mengatakan sabunya hilang," kata terdakwa Indra

Pengakuan terdakwa di persidangan itu direspons Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswar, dengan mempertanyakan klaim terdakwa menitipkan sabu kepada korban tidak pernah ada pengakuan sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Selain itu, lanjut majelis hakim, tak ada bukti dan kesaksian yang mendukung klaim terdakwa yang menitipkan narkoba kepada korban. Dalam penyidikan juga belum pernah terungkap bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Itu hak saudara untuk berbohon atau jujur. Kami akan menilai apakah keterangan saudara sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan," ujar hakim

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menilai pengakuan terdakwa pernah menitipkan narkoba kepada korban yang dijadikan dalih untuk menghabisi nyawa korban tidak pernah disampaikan dalam penyidikan. 

Jaksa menilai terdakwa tidak konsisten dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik.  

"Itu kan keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan, tapi keterangan itu tidak didukung alat bukti yang lain, hanya keterangan dari sisi terdakwa," ujar Jakwa Wendry

Terkait klaim terdakwa itu, Wendry mengatakan jaksa berencana mengajukan saksi verbalisan (saksi penyidik) untuk melakukan kroscek keterangan terdakwa pernah menitipkan narkoba kepada korban.

Sejauh ini, tegas Wendry, jaksa akan tetap menuntut terdakwa dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan ini memuat ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara pihak kuasa hukum terdakwa, Elfi Madriani, membantah tindakan kliennya tergolong pembunuhan berencana. Ia menilai belum ada bukti kuat yang membuktikan unsur perencanaan dalam kasus ini.

"Keterangan soal sabu tidak pernah disampaikan kepada penyidik karena terdakwa takut melibatkan banyak pihak, juga takut dikenakan pasal berlapis," ujar Elfi.

Sidang lanjutan kesembilan ini berjalan sejak pagi hingga malam, namun belum menemukan titik terang. Banyak pernyataan terdakwa dinilai berbelit-belit dan berubah-ubah dibandingkan saat pemeriksaan sebelumnya. 

Alhasil, agenda sidang yang semula akan memasuki tahap tuntutan pada pekan depan, kini berubah menjadi pemeriksaan saksi verbalisan—yakni para penyidik yang memeriksa terdakwa saat awal kasus mencuat.

Laporan: Andri Syaputra/tvOne Sumbar

Halaman Selanjutnya

Selain itu, lanjut majelis hakim, tak ada bukti dan kesaksian yang mendukung klaim terdakwa yang menitipkan narkoba kepada korban. Dalam penyidikan juga belum pernah terungkap bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkoba. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |