Anggaran Kemenko Perekonomian Dipangkas 52,5 Persen, Konsumsi Listrik Dihemat

3 hours ago 2

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:50 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang mana pada tahun ini efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. 

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan untuk kementerian yang dinahkodainya ini, anggaran yang dipangkas sebesar 52,5 persen. Efisiensi anggaran ini salah satunya dengan menghemat konsumsi listrik.

"Terkait dengan efisiensi anggaran, kementerian dipotong 52,5 persen. Jadi untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang lampu kita matikan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan VIVA di Kantor Kemenko Perekonomian, tampak lampu di beberapa titik dipadamkan. Misalnya saja di lorong menuju lift, tampak hanya beberapa lampu saja yang dinyalakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :

  • Kemenko Perekonomian

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN dan APBD 2025 menjadi lebih hemat sebesar Rp 306,69 triliun. Penerbitan Inpres 1/2025 ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Kamis, 23 Januari 2025.

Penghematan itu dilakukan dengan cara reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Sementara itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto [dok. Humas Kemenko Perekonomian]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Dalam Inpres itu seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.

Sementara itu, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |