Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setiap anggota DPR RI akan melaporkan kegiatan resesnya dalam sebuah aplikasi. Ia menyebut anggota DPR yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenakan sanksi.
“Nah, itu kan ada di tata tertib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi teguran, sanksi hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu sudah masuk kategori itu nanti,” kata Dasco kepada wartawan, dikutip Rabu, 14 Oktober 2025.
Ia berharap aplikasi tersebut akan digunakan dalam waktu dekat. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan para anggota DPR RI harus mengisi kegiatan resesnya dalam aplikasi tersebut.
Sebab, aplikasi tersebut dipantau langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Harusnya paling lama tuh reses. Yang nanti sesudah ini sudah bisa harus maksimal. Dan itu juga kan kita akan meng-upload, dan akan dimonitor juga oleh MKD," ungkapnya.
Ia menyebut publik nantinya dapat mengakses laporan kegiatan masing-masing anggota DPR.
“Kalau masyarakat mau lihat, tinggal ketik nama anggota DPR-nya. Misalnya ‘Sufmi Dasco’, nanti keluar laporannya. Itu juga akan dimonitor oleh MKD,” jelas dia.
Di sisi lain, ia mengaku anggota DPR kerap menomboki kekurangan biaya reses guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Ia mencontohkan saat melakukan kunjungan Dapil pada masa reses, anggota DPR terkadang diminta oleh pendukungnya untuk memperbaiki infrastruktur atau membeli perlengkapan tertentu.
“Nah, dalam kunjungan-kunjungan aspirasi kadang-kadang juga itu ditembak di lapangan, misalnya jalan desa atau kampung harus diperbaiki, misal perlu tenda untuk orang meninggal, gitu-gitu,” kata Dasco.
“Lah, ini kadang-kadang anggota DPR ini, ya bisa juga nombok, gitu loh,” sambungnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut legislator menomboki karena dapilnya berada di kawasan padat penduduk, contohnya seperti di Jakarta.
"Kadang-kadang kan itu kayak beberapa contoh kawan-kawan yang dapilnya padat, dapilnya padat ya contoh Habiburrahman, Jakarta Timur misalnya, ini Jakarta aja," ungkapnya.
Masyarakat Bisa Pantau Kegiatan Anggota DPR Lewat Aplikasi Pemantau Dana Reses
Aplikasi pemantau dana reses akan dikelola oleh Kesetjenan DPR dan diawasi langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
VIVA.co.id
13 Oktober 2025