Anggota Polri Yayat Sudrajat Terseret Kasus Suap Proyek di Pemkab Bekasi, DPR: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diproses

1 hour ago 1

Sabtu, 19 September 2026 - 22:47 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum.

Menurutnya, penguatan institusi Polri justru harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut dikatakan Dede terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah salah satu anggota Polri bernama Yayat Sudrajat di wilayah Cibubur.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dede mengatakan tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 September 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dede menegaskan, proses tersebut tidak boleh berhenti pada satu nama. Apabila dalam pengembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain pada jenjang yang lebih tinggi yang diduga mengetahui, membantu, memfasilitasi, atau turut terlibat.

“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede.

Halaman Selanjutnya

“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |