Anwar Usman Lega hingga Teteskan Air Mata Usai Pensiun jadi Hakim MK

1 day ago 6

Senin, 13 April 2026 - 21:37 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku plong atau lega karena meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan pengabdiannya selama 15 tahun.

“Jadi, saya sudah plong sekarang, terus terang saja. Makanya saya terharu meneteskan air mata, bukan sedih karena meninggalkan MK, enggaklah,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anwar sempat menyeka bagian wajahnya dengan sapu tangan putih yang dipegangnya saat video riwayat karirnya diputar di acara wisuda purnabakti yang digelar di Aula Gedung MK.

Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga sempat "tumbang" saat melakukan kirab usai rangkaian wisuda digelar.

Tubuhnya dibopong masuk ke ruang tunggu gedung MK oleh petugas. Namun, setelah 20 menit istirahat, dia kembali menyapa wartawan yang sudah menunggu keterangannya.

Anwar mengaku kelelahan karena kurang tidur, begadang sampai subuh akibat rajin nonton siniar situasi negara-negara Balkan, ditambah belum sempat sarapan.

“Kan (saya) baru pulang dari Bosnia,” katanya.

Saat ditanya kesannya setelah purnabakti, Mantan Ketua MK itu menegaskan bahwa dirinya tidak punya niat mencari popularitas.

Dia menyebut, amanah apa pun yang diberikan, baik itu jabatan adalah kepercayaan yang diniatkan sebagai ibadah.

“Niat saya pertama adalah ibadah. Jadi, kalau dipercayakan dimana pun dilaksanakan, setelah saya menyelesaikan tugas di MK dengan husnul khotimah,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu belum mau menyebut apakah sudah ada tawaran atau gambaran tugas apa ke depan yang akan dijalaninya setelah purnatugas dari hakim konstitusi.

Karena sudah purnatugas, Anwar mengaku sudah bisa berbicara dengan santai kepada media.

Dia menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah mengembalikan harkat dan martabatnya dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini juga diuraikan dalam dua buku yang ditulisnya tentang pengalaman hidupnya 15 tahun di Mahkamah Konstitusi akan dirilis setelah purnatugas bertajuk kotak pandora.

Anwar juga menyampaikan bahwa harkat dan martabat serta nama baik yang paling utama. Berkat putusan PTUN Nomor 604 sudah mengembalikan semuanya sehingga dirinya lega meninggalkan MK.

Halaman Selanjutnya

“Apa sih hidup ini, harkat dan martabat, nama baik itu yang utama. Bayangkan, kalau saya meninggal, mati sebelum nama baik saya, harkat dan martabat belum dikembalikan ya Allah dan saya tidak akan meninggalkan MK dengan segala duka nestapa, tidak seperti hari ini, saya plong,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |