Aspri Hotman Paris Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

4 weeks ago 5

Jumat, 14 November 2025 - 22:12 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, asisten pribadi (aspri) dari pengacara Hotman Paris, Wela Arista (WA), mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

Oleh karena itu, Budi mengatakan KPK akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemanggilan Wela Arista sebagai saksi kasus CSR BI-OJK.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (Ant)

Ilustrasi Korupsi

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Ditaksir Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar

Data ini bukan merupakan asumsi, melainkan berasal dari temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022.

img_title

VIVA.co.id

14 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |