VIVA – Rencana pengetatan batas kadar zat tertentu pada produk hasil tembakau memicu kekhawatiran pelaku industri. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai regulasi tersebut berpotensi menekan keberlangsungan industri legal sekaligus membuka celah bagi peredaran produk ilegal.
Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, mengungkapkan bahwa aturan tersebut mengusulkan batas nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang, mengacu pada praktik di kawasan Uni Eropa. Menurutnya, standar tersebut tidak relevan diterapkan di Indonesia karena perbedaan karakteristik bahan baku. Ia menilai kebijakan itu berpotensi memukul industri kretek yang menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Edi menjelaskan bahwa bahan baku lokal memiliki kecenderungan kadar nikotin lebih tinggi, yakni sekitar 2 hingga 8 persen, berbeda dengan bahan impor yang hanya berkisar 1 hingga 1,5 persen.
“Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu 18 Februari 2026.
Selain itu, produk kretek juga menggunakan cengkeh yang turut berkontribusi terhadap kandungan tar lebih tinggi. Dengan komposisi tersebut, industri nasional dinilai akan kesulitan memenuhi ambang batas yang diusulkan dalam regulasi baru.
Menurut Edi, apabila kebijakan yang bersifat restriktif terus diberlakukan, dampaknya bukan hanya menekan keberlangsungan industri legal, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas pasar. Ia menekankan bahwa sebagian besar konsumsi domestik berasal dari segmen kretek, sehingga tekanan berlebih pada sektor ini akan berdampak luas terhadap rantai industri.
Ia juga mengingatkan bahwa pengetatan berlebihan berpotensi memperluas praktik pasar gelap. Produk yang tidak mampu memenuhi standar baru dikhawatirkan akan beralih ke jalur ilegal.
“Negara akhirnya tidak mendapatkan apa-apa, padahal selama ini industri hasil tembakau memberikan kontribusi sangat besar terhadap penerimaan cukai dan pajak,” kata Edi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, AMTI menyoroti potensi tumpang tindih regulasi. Selama ini, pengaturan batas kandungan telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar tersebut disusun oleh komite teknis lintas sektor yang melibatkan pemerintah, pakar, dan pelaku industri.
Edi menilai SNI telah mempertimbangkan data empiris serta kemampuan industri dari berbagai skala. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah cukup mengacu pada standar yang sudah ada guna menghindari dualisme regulasi dan ketidakpastian usaha. “Menurut kami, sebaiknya pengaturan batas tar dan nikotin cukup mengacu pada SNI yang sudah ada, agar tidak terjadi dualisme regulasi,” tutupnya.
OJK Kasih Tips Bedakan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya
OJK kasih sejumlah tips sebagai pedoman bagi masyarakat, untuk membedakan aplikasi pinjaman daring (pindar) yang legal dengan pinjaman online (pinjol) yang ilegal.
VIVA.co.id
16 Februari 2026

3 weeks ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
