Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu 17 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, para tersangka itu adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, serta mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
“Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bersiap menyusun surat dakwaan. Berkas perkara pun segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Anang.
Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding
Jaksa Penuntut Umum disebut harus maju melakukan banding terkait vonis 10 bulan penjara terhadap musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM.
VIVA.co.id
16 September 2025