Bakal Diekspor via DSI, Wamen ESDM Kasih Bocoran Soal Bea Keluar Batu Bara

3 hours ago 3

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengaku, sampai saat ini pihaknya masih membahas bea keluar batu bara, di tengah rencana pemerintah mengekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi, nanti yang terkait dengan royalti, terkait dengan ini (bea keluar) kan sesuai dengan sistem yang sudah ada,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi batu bara.

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Sebelumnya diketahui bahwa pengenaan tarif bea keluar batu bara akan diterapkan mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Penerapan bea keluar batu bara menurut Purbaya sangat diperlukan, guna mengimbangi besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

Namun hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan ihwal bea keluar batu bara tersebut.

Selain batu bara, pembicaraan mengenai penerapan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang mineral lainnya juga masih berlangsung, antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.

Kebijakan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang yang rencananya diterapkan pada Juni 2026, disepakati untuk ditunda oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Penundaan tersebut guna melakukan pembahasan lebih lanjut, sebagai respons terhadap reaksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menunjukkan pelemahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara DSI sendiri dilaporkan akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional. (Ant).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Rupiah Terus Melemah, Wamen ESDM Blak-blakan Soal Nasib Harga BBM Subsidi

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, buka suara soal harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

img_title

VIVA.co.id

29 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |