Banting Anak Balita karena Menangis, Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

2 hours ago 1

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:04 WIB

Tangerang, VIVA -- IA, pria 25 tahun, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan kekerasan terhadap anak balita di kawasan sebuah perumahan di Karang Tengah, Kota Tangerang.

Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan itu terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan beredar di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Setelah mendapatkan laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti  berupa rekaman CCTV.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Kami periksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa CCTV yang ada di kawasan setempat," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.

Selanjutnya, polisi pun mengamankan pelaku inisial IA dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan.

"Dia ini hendak menjadi guru ngaji dari kakak korban. Lalu, datang ke kediaman korban. Melihat korban, pelaku pun bermain dan mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya. Dan di jalan, korban ini menangis hingga terjadi tindakan tersebut," ujarnya.

Sebagai tindaklanjut kasus ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Dia ini hendak menjadi guru ngaji dari kakak korban. Lalu, datang ke kediaman korban. Melihat korban, pelaku pun bermain dan mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya. Dan di jalan, korban ini menangis hingga terjadi tindakan tersebut," ujarnya.Sebagai tindaklanjut kasus ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |