Wamen ESDM Sebut Tak Ada Lagi Pengecer LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

3 hours ago 1

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:14 WIB

Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, mulai 1 Februari 2025 tidak ada lagi pengecer elpiji (LPG) 3 kg alias gas melon karena para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Dia mengatakan, upaya ini bertujuan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga nantinya para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina akan mendapatkan nomor induk usaha.

"Kita lagi menata agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan tenggang waktu 1 bulan bagi pengecer LPG 3 kg bertransformasi menjadi pangkalan resmi Pertamina. Caranya yakni para pengecer tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online.

"Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, karena kan perseorangan pun boleh. Kemudian masuk ke sistem OSS, yang juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," ujar Yuliot.

Dia mengatakan, upaya transformasi pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi Pertamina ini, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga, risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg ke depannya bisa dihindari.

"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya wacana ini mengemuka sejak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibandingkan yang beredar di masyarakat. Melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri, terlihat dialog narator dengan salah satu pedagang, yang menyebut bahwa dirinya biasa membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000 yang ternyata lebih murah dari harga aslinya yang sebesar Rp 50.000.

Dengan demikian, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg. Dimana secara total, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80,9 triliun, untuk subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7,5 juta metrik ton.

Halaman Selanjutnya

"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |