Guru Ngaji di Tangerang Sudah Cabuli 20 Muridnya Sejak Tahun 2017

4 hours ago 1

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:08 WIB

Jakarta, VIVA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan, korban pencabulan dari W (40), pria yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, ada 20 anak.

"Sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak," ucapnya, Jumat, 31 Januari 2025.

W beraksi sejak tahun 2017. Semua modus yang digunakan sama. Dia mengaku dapat sebuah mimpi. W dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia.

Foto pelaku (istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, motif dari W mencabuli sejumlah muridnya terkuak. Dirinya berdalih mendapat mimpi jika tangannya sakit. Nah untuk menyembuhkannya, pelaku mengklaim cuma korban yang bisa membantu, dengan cara korban mau menuruti kemauannya.

"Modus operandinya pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit. Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sebelumnya diberitakan, W, sudah ditetapkan jadi tersangka buntut mencabuli sejumlah muridnya.

"Sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Diketahui, W diduga melakukan tindak pelecehan kepada sejumlah anak. Salah satunya anak dari pelapor J (54). Di mana, aksi itu dilakukannya pada Desember 2024.

Pada proses penyelidikan, W pun dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian pada 27 dan 30 Desember 2025. Namun, terlapor tidak hadir hingga penyidik melakukan penelusuran dan didapati terlapor telah meninggalkan rumahnya yang berada di Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dengan jumlah korban. Yang mana berdasarkan data terakhir, korban berjumlah 4 orang dengan usia di bawah umur.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, W, sudah ditetapkan jadi tersangka buntut mencabuli sejumlah muridnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |