Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya yang Dilaporkan Cabuli Anak

2 hours ago 1

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:57 WIB

Surabaya, VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan NK (61 tahun), seorang pemilik dan pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya, yang dilaporkan mencabuli anak asuhnya. Polisi masih memeriksa NK terkait tuduhan yang disarangkan korban terhadapnya.

Kasus tersebut kini ditangani Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

"[NK, terlapor] Sudah ditangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman kepada VIVA pada Jumat, 31 Januari 2025, malam.

Dia menjelaskan, saat ini penyelidik masih meminta keterangan terhadap NK terkait laporan pencabulan yang dialamatkan padanya. Diduga, korban lebih dari satu orang.

"Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," ujar Farman.

Diberitakan sebelumnya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadvokasi dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah panti asuhan di Kota Surabaya, NK (61 tahun), terhadap anak asuhannya. Korban diduga lebih dari satu anak.

Ketua UKBH Sapta Aprilianto menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan yang diasuh NK. Kerabat korban, S (41), lalu mendatangi UKBH Unair agar didampingi untuk menangani kasus tersebut.

"[Dan pencabulan] itu sudah berlangsung, ya, selama kurang lebih tiga tahun gitu," kata Sapta kepada wartawan di kampus Unair Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Januari 2025.

Berdasarkan aduan dari pihak korban, selain dirinya juga ada beberapa anak asuh di panti asuhan milik terlapor yang juga mengadu menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor. 

"Ada beberapa anak yang kabur ya kemudian datang kepada pelapor, lalu memberikan informasi bahwa di dalam panti asuhan itu diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak," ujar Sapta.

Dia menjelaskan, terlapor adalah pengasuh yang juga pemilik panti asuhan. Usia terlapor saat ini sudah kepala enam. 'Dugaan kami [pencabulan oleh terlapor] sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 60 tahun," tandas Sapta.

Kondisi korban, kata dia, kini sudah membaik setelah mendapatkan pendampingan secara kejiwaan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan bahwa kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

"Kemungkinan korban lebih dari satu orang," kata Dirmanto.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan aduan dari pihak korban, selain dirinya juga ada beberapa anak asuh di panti asuhan milik terlapor yang juga mengadu menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |