Jakarta, VIVA - Pembukaan kebun kelapa sawit secara ilegal di lokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hal itu diketahui pasca Satgas PKH melangsungkan peninjauan di lokasi area seluas 81.739 hektar TNTN yang nyatanya mengalami penyusutan sejak pada 2014 silam. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, tapi ada penggerusan, ada penyusutan terhadap fungsi-fungsi kawasan yang seharusnya dalam rangka pelestarian hewan-hewan liar dan juga sumber hayati yang ada di situ," ujarnya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Katanya, penyusutan itu buntut kehadiran pendatang yang buka lahan kelapa sawit secara ilegal berujung terganggunya habitat dari satwa liar yang berada di TNTN.
"Apa masalahnya? Yang pertama, sekarang sudah banyak penanaman kebun-kebun kelapa sawit secara ilegal. (Dampaknya) Jadi, ada konflik antara manusia dengan hewan," katanya.
Sehingga, dia menjelaskan perlu ada pemulihan yang dilakukan guna mengembalikan fungsi taman nasional tersebut dengan peran dari Satgas PKH dalam kewenangannya menegakkan hukum khusus pada kawasan hutan.
"Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di situ. Dan itu yang dilakukan melalui Kementerian Lembaga, TNI, dan Polri bersatu padu dalam rangka menjaga itu kembali," kata dia.
Untuk mengembalikan habitat yang sudah tergerus akibat aktivitas ilegal, hal tersebut merupakan tugas dari Kementerian Kehutanan yang punya peran dalam melestarikan kawasan hutan. Perihal capaian kinerja Satgas PKH sampai Juni 2025, sudah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha.
Sementara itu, total lahan yang sudah dikuasai lagi adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan. Dari lahan yang sudah dikuasai, seluas 717.703,33 Ha kemudian diserahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
"Jadi, kita harapkan ke depan bahwa Kementerian Kehutanan tentu akan memiliki kebijakan bagaimana menghutankan itu kembali supaya apa? Supaya ekosistem yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo itu bisa dipulihkan. Karena itu merupakan warisan kehidupan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di situ. Dan itu yang dilakukan melalui Kementerian Lembaga, TNI, dan Polri bersatu padu dalam rangka menjaga itu kembali," kata dia.