Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Rugikan Negara Rp84,5 Miliar

1 day ago 4

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:24 WIB

Jakarta, VIVA -- Empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo, dibongkar Polri. Total ada 10 tersangka berinisial S, MM, AM, ASD, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA dicokok.

"Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Rabu, 11 Juni 2025.

Pada kasus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dua tersangka berinisial MM dan AM ditangkap. Mereka membeli BBM jenis bio solar dari beberapa SPBU lalu mengangkutnya dengan truk yang dimodifikasi. Selanjutnya dipindahkan ke drum.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai," kata dia.

Dari drum tersebut, bio solar dipindahkan lagi ke truk tangki biru berkapasitas 5 ribu liter gina dijual lagi. Polisi menyita barang bukti berupa 12 unit truk pengangkut bio solar sampai 20 ribu liter lebih bio solar.

Lalu, pengungkapan kasus serupa di Jalan Gang Pelangi Kampung Binong, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu tersangka berinisial S dicokok. Kasus serupa di Sukoharjo Jawa Tengah pun diungkap dengan lima tersangka masing-masing berinisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA.

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," katanya.

Selanjutnya kasus sama di Karawang, Jawa Barat, dibongkar. Dua pelakunya adalah berinisial ASD dan H. Mereka pun membeli solar subsidi dengan barcode MyPertamina palsu. Total kerugian Rp2.007.500.000. Keduanya punya peran beda. AS selaku koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar, sementara H berperan sebagai supir truk membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. 

Jika ditotal, kerugian negara yang ditimbulkan dari empat kasus tersebut mencapai Rp84,5 miliar. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya

"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |