Jakarta, VIVA – Kepolisian terus memburu aliran uang dari praktik judi online yang marak di Indonesia. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetorkan lebih dari Rp58 miliar hasil pengungkapan kasus judi online (judol) ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait aktivitas perjudian daring. Dana yang disita sebelumnya berada di ratusan rekening yang diduga menjadi jalur transaksi para pelaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik kemudian membuka sejumlah laporan polisi dan menindaklanjuti aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.
"Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 rupiah dari 133 rekening," ujar Himawan di Bareskrim, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia merinci, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK yang telah dituntaskan penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, dana puluhan miliar rupiah tersebut lebih dulu diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelum akhirnya masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Meski demikian, penyidikan perkara judi online masih terus berjalan. Penyidik Bareskrim disebut masih menangani sejumlah laporan lain yang juga bersumber dari analisis PPATK.
Menurut Himawan, terdapat 11 laporan polisi lainnya yang masih dalam proses penyidikan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dari proses penanganan kasus tersebut, polisi juga telah menyita dana dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Total uang yang telah diamankan mencapai Rp142 miliar yang berasal dari 359 rekening. Selain itu, penyidik juga memblokir dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening yang diduga terkait aktivitas serupa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Satu LHA telah kami selesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE, dan 9 LHA masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Himawan menegaskan, penindakan terhadap praktik judi online tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku. Aparat juga berupaya menelusuri dan merampas keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," tuturnya.

6 days ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
