Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal

4 hours ago 2

Senin, 16 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Anton diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat dirinya menjabat sebagai Direktur. Aktivitas tambang tersebut diketahui berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni mengungkapkan, penyidik menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang dilakukan di luar wilayah izin yang berlaku.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk lokasi operasional tersebut.

Saat ini, aktivitas tambang di lokasi tersebut telah dihentikan dan area tambang telah dipasang garis penyitaan oleh penyidik.

Tak hanya Anton, Bareskrim Polri juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025," ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang.

Barang bukti tersebut meliputi empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu unit buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Irhamni menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," ujarnya.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan usai Diduga Peras Tersangka, Diperiksa Propam

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang.

img_title

VIVA.co.id

15 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |