Jakarta, VIVA –Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia selaku perusahaan yang menaungi Total Politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh kader PDIP sekaligus anggota tim hukum BBHAR, Abdul Rohman itu telah diregistrasi pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Zulfan Lindan tercatat sebagai tergugat pertama, sedangkan PT Temukan Perspektif Indonesia menjadi tergugat kedua.
Rohman mengatakan, gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Namun, menurut Rohman, hak jawab dan rekomendasi Dewan Pers belum dilaksanakan secara penuh oleh Total Politik.
“Kami sudah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Dewan Pers juga telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” kata Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.
Rohman menegaskan, langkah hukum tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. BBHAR, kata dia, sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkannya dengan konten asal yang dipersoalkan.
“Karena mekanisme etik telah kami tempuh, tetapi pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara penuh, kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.
Menurut Rohman, Dewan Pers juga menyampaikan bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi sebagaimana ketentuan mengenai perusahaan pers.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dalam proses penyelesaian sengketa, kami juga memperoleh keterangan bahwa Total Politik belum terdaftar atau terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Meski demikian, sejak awal kami tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik,” kata dia.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik yang dinilai BBHAR berisi informasi menyesatkan mengenai PDIP.
Halaman Selanjutnya
Dalam tayangan itu, Zulfan dianggap menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan pada Agustus 2025.

1 hour ago
1











