Jakarta VIVA – Profesor asal Sulawesi Utara, Ing Mokoginta didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 9 Juli, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang telah bergulir sejak 2017.
Tim hukum BBHAR PDIP, Wiradarma Harefa, mengatakan, kedatangan Prof. Ing bertujuan meminta kepastian atas perkara yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Hari ini kami mendampingi Prof. Ing untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan ini sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof. Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Wiradarma.
Menurut dia, terdapat dua agenda yang dibawa pihaknya ke Bareskrim. Pertama, mempertanyakan perkembangan laporan pidana yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Kedua, berkonsultasi mengenai rencana membuat laporan polisi (LP) terhadap pihak-pihak yang hingga kini masih menguasai tanah milik keluarga Prof. Ing.
Wiradarma menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan membuat laporan baru lantaran orang-orang yang saat ini menempati lahan tersebut dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum.
Menurut dia, sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut, lanjut Wiradarma, telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM yang diterbitkan atas nama pihak tersebut.
“Kami sedang berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap orang-orang yang saat ini masih menguasai tanah tersebut karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Empat Laporan, Tinggal Satu yang Masih Berjalan
Wiradarma mengatakan, keluarga Prof. Ing sebelumnya membuat empat laporan pidana ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan perampasan tanah tersebut. Namun, saat ini hanya satu laporan yang masih diproses dan telah ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan, ketika perkara masih ditangani Polda Sulawesi Utara, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerbitkan P-16 atau surat penunjukan jaksa. Menurut Wiradarma, dalam dokumen tersebut tercantum nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

4 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)
