Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Bos Sembako di Bekasi

1 day ago 9

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:34 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (21) tega menghabisi bosnya sendiri pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64) dengan cara memukul korban berulang kali.

Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya yang berlokasi di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan pelaku mulanya memukul korban di bagian wajah.

Pelaku pembunuhan bos sembako di Bekasi

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Memukul dengan menggunakan tangan kiri ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali, kemudian memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri sebanyak 2 kali,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Juni 2025.

Setelahnya, pelaku memukul korban di bagian dada sebanyak empat kali, dan memukul ke arah mata kiri korban sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.

“Akibat pukulan yang dilontarkan pelaku kepada korban mengakibatkan korban terjatuh,” ujar Wira.

Selanjutnya, Wira mengatakan bahwa pelaku kemudian mengambil kardus yang berisikan air mineral dan melemparkannya ke korban.

Tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di toko tersebut yang kemudian melemparkan ke arah kepala sebanyak 1 kali. Kemudian melemparkan ke arah dada sebanyak 1 kali,” kata Wira.

Akibat dari lemparan tersebut, korban kemudian terjatuh dan saat terbangun sembari memegang kepala hendak menjauh dari tersangka, pelaku kembali mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkannya lagi ke kepala korban hingga korban terjatuh di kamar mandi.

Lebih lanjut, tersangka kembali mengambil kardus berisi air mineral dan melempar lagi ke arah kaki korban sebanyak 5 kali, ke arah paha 2 kali, ke arah dada 3 kali, dan ke arah kepala 5 kali.

“Dimana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” tutur Wira.

Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, kemudian tersangka mengambil uang milik korban yang ada di toko sebesar Rp 84.654.000.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

“Tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di toko tersebut yang kemudian melemparkan ke arah kepala sebanyak 1 kali. Kemudian melemparkan ke arah dada sebanyak 1 kali,” kata Wira.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |