Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani terkait perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Banding diajukan pada Senin, 3 November 2025. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding," ujar Anang, Rabu, 5 November 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Adapun salah satu alasan dari pengajuan banding itu lantsran vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Dimana jaksa menuntut 11 tahun.
"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," katanya.
Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak membeberkan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding.
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktris dan presenter kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa 28 Oktober 2025.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh dalam sidang terbuka. Meski terbukti bersalah atas pemerasan dan pencemaran nama baik, Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan tambahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap Kairul Saleh.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Jaksa menuduh keduanya mengancam akan menyebarkan komentar negatif terkait produk kecantikan milik Reza melalui media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Dalam surat dakwaan, Reza disebut telah memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Halaman Selanjutnya
Tindak pidana yang didakwakan kepada Nikita diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

3 hours ago
1









