Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi per Orang dan Cara Menghitungnya

6 hours ago 2

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:30 WIB

VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban penting yang harus ditunaikan, yaitu membayar zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi bagian dari penyempurna puasa Ramadhan, tetapi juga memiliki makna sosial yang kuat karena membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat lebaran.

Karena itu, banyak umat Muslim mulai mencari informasi mengenai berapa bayar zakat fitrah tahun ini, bagaimana cara menghitungnya untuk keluarga, serta kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memahami ketentuan zakat fitrah sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.

Pengertian Zakat Fitrah dan Tujuannya

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai berapa bayar zakat fitrah tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besarannya untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat serta berbagai kajian agar nilai zakat tetap relevan dan tidak memberatkan umat Islam.

Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i.

“Penetapan jumlah tersebut juga disertai ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, sesuai SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” demikian dikutip dari BAZNAS, Rabu, 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga

Untuk mengetahui berapa total zakat fitrah yang harus dibayarkan, cara menghitungnya cukup sederhana. Kepala keluarga biasanya menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Halaman Selanjutnya

Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka perhitungannya sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |