Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Menkop Ungkap Skema Upah Masih Disusun Pemerintah

3 hours ago 2

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:34 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik mengenai besaran gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan sejumlah pengelola yang mengaku hanya menerima upah puluhan ribu rupiah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan hingga saat ini pemerintah masih menyusun skema pengupahan, terutama untuk posisi manajer koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa belum ada besaran gaji yang berlaku secara nasional bagi seluruh pengelola KDKMP. Saat ini, pemerintah baru mengkaji skema penggajian untuk posisi manajer, sedangkan pegawai atau pengelola di bawahnya akan menerima upah yang disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya. Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2026.

Dengan demikian, besaran gaji pengelola KDKMP tidak ditetapkan secara seragam, melainkan bergantung pada pendapatan yang diperoleh koperasi di masing-masing daerah.

Gaji Pegawai Disesuaikan dengan Pendapatan Koperasi

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah turut menjelaskan bahwa pemerintah memang hanya akan mengatur standar penggajian untuk posisi manajer.

Sementara itu, pegawai yang berada di bawah level manajer akan memperoleh upah sesuai dengan beban kerja dan kemampuan finansial koperasi tempat mereka bekerja.

"Yang sudah pakem yang nanti akan diatur yang manajer. Tapi kalau yang di bawahnya manajer itu tentu akan dikelolakan sesuai dengan beban kerja kan," kata Farida.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut memungkinkan setiap KDKMP memiliki sistem pengupahan yang berbeda, menyesuaikan kondisi operasional dan pendapatan usaha masing-masing.

Operasional KDKMP Dikelola Agrinas

Farida juga menjelaskan bahwa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, rincian teknis mengenai sistem penggajian maupun operasional sehari-hari menjadi kewenangan perusahaan tersebut. Meski demikian, Kementerian Koperasi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.

"Jadi tata kelolanya kan operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Berawal dari Keluhan Gaji Rp76 Ribu

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |