KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah, Jadi Dukungan untuk Penyidikan Kasus di Kejagung

3 hours ago 1

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk mendukung proses penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa dukungan data LHKPN merupakan bentuk koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum dan bukan bagian dari kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," kata Budi, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, apabila Kejaksaan Agung membutuhkan data LHKPN Febrie Adriansyah dalam proses penyidikan, KPK siap memberikan dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bukan Bagian dari Supervisi KPK

Budi menjelaskan, pemberian data LHKPN kepada aparat penegak hukum berbeda dengan kewenangan supervisi yang dimiliki KPK.

Ia menerangkan, supervisi merupakan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui kewenangan tersebut, KPK dapat melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, KPK juga dapat mengambil alih proses penyidikan atau penuntutan apabila terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berjalan lambat atau tersendat, terdapat hambatan sistemis, maupun perkara memiliki dampak yang luas.

Namun, Budi menegaskan bahwa dukungan data LHKPN merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum.

"Beda hal dengan support data LHKPN yang memang lazim dilakukan. Dalam penanganan perkara di KPK sendiri, penindakan juga dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik berupa LHKPN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rumah Febrie Jadi Sorotan Usai Penggeledahan

Pernyataan KPK muncul setelah rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik menyusul penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Halaman Selanjutnya

Sorotan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa rumah tersebut tidak tercantum dalam lampiran LHKPN milik Febrie, meski yang bersangkutan mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |