Ketua RT Ungkap Kelakuan Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15: Teror dan Fitnah Tetangga

2 hours ago 1

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:01 WIB

Jakarta, VIVA – Peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang berinisial MY (34) diketahui pernah melakukan hal serupa kepada tetangga di lingkungan rumahnya.

"Kalau teror bom itu berapa tahun yang lalu di salah satu rumah warga saya sempat ada teror bom juga, sih," kata Ketua RT 03/RW 04, Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar saat ditemui di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan MY sebelumnya dikenal memang beberapa kali suka mengirimkan pesan teror kepada warga.

Polisi berjaga di lokasi terkait dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Photo :

  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Teror itu bahkan direspons dengan mengerahkan Polda dan Polres untuk menyisir teror tersebut. Namun, tak sampai dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Tak hanya itu, Anton juga mengaku pernah difitnah melalui teror yang disebarkan oleh pelaku.

"Nama saya sempat jelek di lingkungan karena diteror yang aneh-anehlah, kesannya saya melecehkan wanita, ibu-ibu gitu, padahal saya enggak," ujar Anton.

Setelah ditelusuri oleh pihak terkait, ternyata teror tersebut identik dengan nomor yang pernah melakukan teror serupa.

Kendati demikian, Anton mengaku menyayangkan perbuatan pelaku tersebut mengingat MY dikenal sebagai pribadi yang normal dan mau membaur dengan warga.

MY juga diketahui tengah merawat istrinya yang mengalami sakit pada bagian kepala dan mata. Selain itu, MY juga sudah kehilangan ibunya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan selama berkumpul bersama pelaku, tidak pernah ada pembahasan teror bom sebelumnya.

"Malam itu, malam sebelum dia melakukan teror itu, masih ngobrol bareng sama saya di pos ronda," tutur Anton.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin 13 Juli 2026.

Pelaku MY dikenai Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MY diketahui melakukan perbuatannya karena iseng, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.

MY juga disebut pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada ketua RT di tempat tinggalnya. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajak MY untuk berkomunikasi.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, pengungkapan teror bom tersebut dilakukan oleh kepolisian setelah menerima laporan mengenai pesan pribadi yang diterima guru melalui aplikasi WhatsApp saat upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |