Berapa Harga BBM B50? Kementerian ESDM Buka Suara Jelang Peluncuran Perdana 1 Juli 2026

4 hours ago 1

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:19 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah menargetkan peluncuran bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) pada 1 Juli 2026. Meski jadwal peluncuran sudah diumumkan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai harga BBM baru tersebut yang akan mulai menggantikan B40 secara bertahap.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengatakan peluncuran B50 direncanakan akan dilakukan langsung oleh Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli," kata Laode, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Harga B50 Belum Diumumkan

Meski peluncuran tinggal menghitung hari, Kementerian ESDM belum mengungkapkan harga resmi BBM B50 yang nantinya akan dipasarkan kepada masyarakat.

Laode menjelaskan, pemerintah masih menggunakan formula penetapan harga yang sama seperti yang berlaku untuk minyak solar saat ini.

Dengan demikian, harga B50 nantinya akan mengikuti mekanisme perhitungan harga solar yang ditetapkan setiap bulan.

"Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya," ujarnya.

Artinya, hingga saat ini belum ada tarif atau harga khusus yang diumumkan pemerintah untuk produk biodiesel B50.

Tetap Mengacu Formula Harga Solar

Laode menjelaskan, penetapan harga B50 akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan aturan tersebut, harga jual eceran minyak solar dihitung menggunakan sejumlah komponen, antara lain:

  • Harga dasar BBM.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Besaran subsidi pemerintah.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara itu, harga dasar sendiri terdiri atas beberapa unsur, yaitu:

  • Biaya perolehan.
  • Biaya distribusi.
  • Biaya penyimpanan.
  • Margin.

Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata harga indeks pasar internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode tertentu setiap bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

B50 Diluncurkan Bertahap

Pemerintah memastikan implementasi B50 tidak langsung dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Menurut Laode, distribusi B50 baru akan dilakukan setelah stok B40 yang masih tersedia di berbagai daerah habis tersalurkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |