VIVA – Meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenomi atau dr Icha menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
dr Icha diduga tewas bunuh diri akibat mengalami depresi berat setelah mendapatkan intimidasi dari tiga orang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Timur Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketiganya mengaku sebagai keluarga pasien yang ditangani dr Icha karena terkena gigitan ular.
Dokter muda yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona, Kefamenanu ini diduga mendapat intimidasi dari keluarga pasien lantaran penanganan kesehatannya yang tidak memuaskan.
Keluarga pasien menuntut pemberian anti bisa ular kepada pasien, padahal pasien mengalami bisa gigitan yang berada di fase lokal. Sehingga, pasien tidak diberikan anti bisa ular.
Bahkan dr Icha telah berkonsultasi dengan dokter spesialis Toksinologi, yaitu dr Tri Maharani.
Berdasarkan kasus ini, dr Tri Maharani memberikan penjelasan terkait pemberian serum anti bisa ular.
Penjelasan dr Tri Maharani
![]()
Satu-satunya Dokter Spesialis Toksinologi Ular Berbisa di Indonesia, dr Tri Maharani yang sempat dihubungi oleh dr Icha untuk mengatasi pasien dipatuk ular saat itu.
Berdasarkan penjelasan dari dr Icha kepadanya, pasien sempat dibawa ke RSUD Kefamenanu sebelum ditangani di RS Leona.
Dari gigitan ular pada pasien tergolong sebagai gigitan ular bisa lokal, sehingga diberikan penanganan standar namun keluarga pasien meminta penanganan yang lebih.
“Sebetulnya tidak (mengeluh sakit). Sebetulnya dia hanya ada keluhan ringan saja, tetapi keluarganya merasa tata laksana yang diberikan oleh dokter Icha itu kurang dengan konteks keluarga dan masyarakat awam bukan konteks dokter. Jadi bukan si pasien itu nangis, terus teriak-teriak itu nggak,” ungkap dr Tri Maharani dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Keluarga pasien menuntut untuk diberikan anti bisa ular, padahal tidak semua pasien yang terkena gigitan ular membutuhkan serum tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dr Tri Maharani, terdapat kriteria menurut kedokteran untuk pemberian bisa ular kepada pasien.
Pada fase lokal yang artinya bisa ular hanya berada di sekitar bekas gigitan saja dan tidak menyebar ke seluruh tubuh, maka tidak perlu diberikan anti bisa ular hanya dibutuhkan standar penanganan awal.
Halaman Selanjutnya
“Lokal itu bisa ularnya hanya ada di bekas gigitan saja, tidak dibutuhkan anti bisa ular. Hanya dibutuhkan penanganan awal, First Aid. Imobilisasi dibuat tidak bergerak, dan juga obat simptomatik misalnya obat anti nyeri,” jelas pakar toksinologi bisa ular itu.

6 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259900/original/052275700_1781518574-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_17.01.22.jpeg)