Bongkar Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Skandal Korupsi Laptop Chrome OS

8 hours ago 2

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:50 WIB

Jakarta, VIVA –  Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bernilai fantastis.

Dua tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di direktorat yang sama pada periode 2020–2021.

Rapat Zoom Bareng Nadiem Jadi Awal Masalah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap fakta mengejutkan soal awal mula peran para tersangka. Ia menyebut, keduanya mengikuti rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim.

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM (Nadiem Anwar Makarim) memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujar Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025 seperti dikutip tvOnenews.com.

Penggantian Pejabat dan Arahkan ke Satu Penyedia

Setelah menerima instruksi, SW langsung menyuruh BH yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD untuk menindaklanjuti perintah tersebut melalui e-catalog. Namun karena BH dianggap tak mampu menjalankan tugas, SW secara cepat menggantinya dengan WH pada hari yang sama, 30 Juni 2020.

Malam harinya, pukul 22.00 WIB, WH langsung mengklik pemesanan perangkat ke penyedia tunggal, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi, usai bertemu dengan pihak perusahaan bernama IN.

Tak berhenti di situ, SW juga mengubah skema pengadaan dari e-catalog menjadi melalui platform SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Ia kemudian menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop dengan spesifikasi 15 unit Chromebook dan 1 unit konektor per sekolah, senilai Rp88.250.000, yang dananya bersumber dari transfer pusat ke sekolah.

"SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek," ungkap Qohar.

Peran Mulyatsyah Tak Kalah Sentral

Senada dengan SW, MUL juga dinyatakan berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan TIK untuk jenjang SMP. Pada hari yang sama, ia memerintahkan HS sebagai PPK untuk mengklik pengadaan ke penyedia yang sudah ditentukan.

"MUL juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 agar menggunakan Chrome OS," tutur Qohar.

Tak hanya itu, MUL juga menyusun juklak pengadaan TIK untuk jenjang SMP yang mengacu pada Chrome OS, sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem selaku Mendikbudristek.

Satu Skema, Empat Tersangka

Selain SW dan MUL, Kejagung juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Halaman Selanjutnya

Malam harinya, pukul 22.00 WIB, WH langsung mengklik pemesanan perangkat ke penyedia tunggal, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi, usai bertemu dengan pihak perusahaan bernama IN.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |