BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Tetap Boleh Diperjualbelikan, Simak Penjelasannya

3 weeks ago 7

Senin, 16 Februari 2026 - 19:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan, produk non-halal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan.

Namun sesuai ketentuan regulasi, Haikal menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Dia mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non-halal di Indonesia, dengan memberikan keterangan yang jelas.

“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” ujarnya.

Haikal menambahkan, kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” kata Haikal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non-halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal,” ujarnya.

Kantor MUI

MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, Laut

MUI menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI.

img_title

VIVA.co.id

15 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |