Buntut Penganiayaan Caddy di Tangerang, Modern Golf Blacklist Pelaku hingga ke Lapangan Lain

2 weeks ago 5

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:07 WIB

VIVA – Publik diramaikan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modernland, Kota Tangerang, Banten.

Pria berinisial FP (38) kini telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026). 

Buntut dari kejadian tersebut, manajemen Modern Golf & Country Club secara resmi mengeluarkan surat pencabutan hak bermain atau blacklist kepada pelaku.

Pelaku kini resmi menyandang status persona non grata atau dilarang menginjakkan kaki di seluruh fasilitas klub secara permanen.

Surat resmi ini dikeluarkan oleh pihak manajemen pada Rabu, 24 Juni 2026.

“Kepada Yth. Seluruh Lapangan Golf Indonesia. Perihal: Pemberitahuan Pencabutan Hak Bermain dan Status Persona Non Grata,” tertulis pada surat resmi pencabutan hak bermain dari Modern Golf & Country Club, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Caddy Golf wanita di Tangerang

Photo :

  • Kolase VIVA/ Istimewa

Melalui surat tersebut, Modern Golf and Country Club dengan tegas mengumumkan sanksi tegas mencabut hak bermain golf kepada FP.

Bukan hanya di lapangan golf, bahkan seluruh akses menuju fasilitas olahraga tersebut tertutup rapat untuk pelaku.

Langkah ini merupakan bentuk respons cepat manajemen setelah terjadinya kasus penganiayaan terhadap caddy golf di area tersebut.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa FP telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang caddy di area Modern Golf & Country Club pada tanggal 23 Juni 2026,” tulis dalam surat tersebut.

“Manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut seluruh hak bermain golf yang bersangkutan, melarang akses ke seluruh fasilitas klub, serta menetapkan status Persona Non Grata secara permanen di lingkungan Modern Golf & Country Club,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga secara khusus meminta kepada seluruh manajemen lapangan golf di Indonesia turut mencabut hak bermain pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manajemen Klub tersebut berharap informasi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh industri olahraga golf di Indonesia.

“Dengan ini kami mohon agar informasi tersebut dapat diteruskan dan menjadi perhatian seluruh lapangan golf Indonesia,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Surat ini secara resmi ditandatangani oleh Director of Hospitality Modernland Realty, Jossy Sugondo.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |