Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku prihatin dengan fenomena judi online (judol) yang telah menyasar anak-anak SD hingga tunawisma.
Dia menyebut langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi dengan menggandeng lembaga pendidikan hingga tokoh agama.
"Soal judol, yang ini memprihatinkan tentu pertama solusinya edukasi, tentu saja. Edukasi ini mari kita gerakkan semua lini, lembaga pendidikan, tokoh-tokoh agama," ucap Cak Imin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Di samping itu, Cak Imin menyebut pihaknya akan segera membenahi sistem legislasi dan aturan terkait judi online (judol) ini.
"Mau nggak mau, kita harus segera membenahi sistem legislasi kita, tata aturannya harus dibenahi. Nanti akan kita cek dulu apakah sudah dimulai di beberapa Kemenko lainnya soal regulasi ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi daring atau online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep dalam gelar wicara di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut dia mengatakan para murid, terutama anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.
Sementara itu, dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
Untuk kelompok usia, dia mengatakan penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, dan kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.
Halaman Selanjutnya
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” katanya.

3 weeks ago
14









