Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim oleh Seorang Wanita, Penyebabnya...

2 hours ago 1

Selasa, 25 November 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset miliknya yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Laporan itu dibuat wanita bernama Linda Susanti. Tak hanya itu, ia juga mengadukan hal serupa ke Kejaksaan Agung. Linda sebelumnya diketahui sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Linda, menjelaskan persoalan ini bermula dari penyitaan aset kliennya oleh penyidik KPK. Penyitaan dilakukan terhadap safe deposit box di bank swasta kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2025.

"Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar," ujar Deolipa, Selasa, 25 November 2025.

Ia membeberkan bahwa penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Linda, lalu memeriksanya sebagai saksi. Setelah itu, pihak bank memberi tahu adanya pemblokiran yang berasal dari aparat.

"Kronologisnya pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeladah oleh pihak KPK, kemudian esoknya di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," kata dia.

Deolipa kemudian merinci aset yang disita yaitu uang tunai SGD45 juta dalam segel resmi, USD300 ribu, 129 ribu Euro, 50 ribu Ringgit Malaysia, SGD1 juta, SGD200 ribu, dan USD80 ribu. Selain itu terdapat 12 batang emas masing-masing 1 kilogram dengan surat resmi, dua batang emas tanpa surat resmi, sertifikat tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, serta satu kunci apartemen.

Menurut Deolipa, kliennya telah meminta agar aset itu dikembalikan karena tidak terkait dengan tindak pidana. Namun permintaan itu tidak mendapat respons dari penyidik.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan, terutama karena dokumen penyitaan hanya berbentuk file PDF dan adanya permintaan pertemuan di luar kantor oleh penyidik. Sementara itu, Linda Susanti menegaskan aset yang disita merupakan warisan sah dari orang tuanya.

Halaman Selanjutnya

"Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik. Saya ingin sebetulnya kejelasan, ingin kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak saya," kata Linda.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |