Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Dalangi Demo Agustus 2025

1 hour ago 1

Selasa, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Surat itu disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra M Zen seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 25 November 2025.

"Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menuliskan surat ini, sebagai seorang warga negara biasa, seorang pengusaha, seorang anak, seorang suami, seorang ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara," tulis Kerry mengawali suratnya. 

Kerry mengatakan dirinya bukan pejabat dan tidak mengambil uang negara. Namun, Kerry menyebut dirinya dicitrakan sebagai penjahat besar dan menjadu sumber masalah Indonesia. 

"Saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah . Di mana keadilan?" katanya.

Kerry menyatakan, proses penggeledahan, pemeriksaan, dan penahanan dirinya dilakukan tanpa prosedur yang benar. Setelah ditahan selama hampir 8 bulan atau sejak 25 Februari 2025, Kerry baru menjalani proses persidangan pada 13 Oktober 2025 

"Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum," katanya.

Muhammad Kerry Adrianto Riza

Selama itu, Kerry menyatakan, namanya telah dihancurkan dan keluarganya menanggung stigma. Tak hanya dirinya, Kerry menyebut orang tuanya, terutama sang ayah, Riza Chalid turut menjadi korban dengan dituduh sebagai dalang dan mendanai demo pada Agustus 2025 lalu tanpa satu pun bukti. 

"Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut," katanya. 

Kerry juga membantah tudingan yang menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM. Kerry menegaskan, sang ayah tidak terlibat sedikit pun dengan bisnis PT OTM. 

"Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Kerry juga membantah tudingan telah merugikan keuangan negara Rp 285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kerry menegaskan tidak menjual minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal. 

"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tegasnya. 

Menurutnya, kerugian negara Rp 285 triliun tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis. Kerry heran pengusaha seperti dirinya dituding merugikan negara Rp 285 triliun. Sebaliknya, Kerry menyebut penyewaan terminal BBM yang dilakukannya dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

Halaman Selanjutnya

"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," katanya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |