Istana: Usulan Pemberian Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Datang dari DPR

2 hours ago 1

Selasa, 25 November 2025 - 20:05 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemberian rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhadap tiga pejabat ASDP awalnya datang dari usulan DPR RI.

Tiga pejabat yang mendapatkan rehabilitasi yaitu Dirut ASDP nonaktif Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Adapun usulan DPR RI itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui Menteri Hukum dalam kurun waktu satu minggu.

"Atas surat usulan permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ucap Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah langsung memproses surat keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian hak rehabilitasi tiga pejabat ASDP dalam perkara tersebut.

"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Selain Ira, ada dua terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 November 2025.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |