Kerry Chalid Tulis Surat Terbuka: Tuduhan Rugikan Negara Rp 285 Triliun Adalah Fitnah Keji

2 hours ago 2

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa. Surat itu disampaikan Patra M Zen, kuasa hukum Kerry seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Dalam surat terbuka itu, Kerry mengatakan, tuduhan dirinya merugikan negara Rp 285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum merupakan fitnah yang keji. 

"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam suratnya.

Muhammad Kerry Adrianto Riza

Kerry membantah tudingan yang menyebutnya merugikan negara. Kerry menekankan tidak menjual minyak dan tidak mengoplos bahan bakar minyak (BBM). 

"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja," katanya. 

Menurutnya, angka kerugian negara Rp 285 triliun yang didakwakan kepadanya tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis. Kerry heran dirinya yang hanya seorang pengusaha bisa merugikan negara. Sebaliknya, Kerry menyatakan, bisnis penyewaan terminal BBM dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.

"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," katanya. 

Kerry juga heran didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,9 triliun. Dikatakan, angka tersebut merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun. Selama periode kontrak itu, tangki bbm OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara.

"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum," katanya. 

Bahkan, kata Kerry, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyatakan tidak pernah tahu pemilik PT OTM. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta juga membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid terkait kerja sama terminal BBM tersebut. 

Halaman Selanjutnya

"Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |